Kamis, 17 Maret 2011

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional



DOKUMEN PENDIDIKAN
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan serta dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, maka disampaikan Ketentuan tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagaimana berikut:

1. Beban Mengajar Guru ditetapkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka mengajar dapat memenuhi 24 jam tatap muka mengajar dengan ketentuan :
• Dapat mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya baik Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik, atau wajib pada satuan administrasi pangkalnya melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
• Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain yang ekuivalensi sama dengan alokasi jam pelajaran per minggu.
• Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan ekuivalensi dengan alokasi jam pelajaran per minggu
• Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka yang ekuivalensi sama dengan alokasi 2 jam pelajaran per minggu
• Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) yang ekuivalensi sama dengan alokasi 2 jam pelajaran per minggu
• Membina kegiatan ektrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya yang ekuivalensi sama alokasi 2 jam pelajaran per minggu.
• Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri yang ekuivalensi sama dengan alokasi 2 jam pelajaran per minggu
• Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) yang ekuivalensi sama yang ekuivalensi sama dengan alokasi jam pelajaran bertim.
• Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching) yang ekuivalensi sama dengan alokasi jam pelajaran remedial.
3. Beban mengajar guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
4. Beban mengajar guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2009, maka disampaikan ketentuan sebagaimana berikut:
a. Untuk Lembaga Sekolah Negeri, Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) Tahun Pelajaran 2010 – 2011 Semester Genap yang diusulkan dari sekolah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan diharapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan data usulan SKPBM dalam bentuk hardcopy dan softcopy dlm format Excel (contoh format terlampir). Untuk Lembaga SMP,SMA dan SMK Negeri dikoordinir oleh sekolah masing-masing dan untuk Lembaga SD Negeri dikoordinir oleh UPTD–BPS Wilayah masing-masing
b. Untuk Lembaga Sekolah Swasta, Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2010 – 2011 Semester Genap diusulkan oleh Yayasan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan diharapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan dalam bentuk hardcopy (contoh format terlampir). Untuk Lembaga SMP,SMA dan SMK dikoordinir oleh MKKS wilayah masing-masing dan untuk Lembaga SD Swasta dikoordinir oleh UPTD–BPS Wilayah masing-masing
c. Berkas pendukung Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) masing-masing guru untuk beban mengajar per minggu, beban kerja pokok,beban kerja tambahan disimpan di sekolah dan menjadi tanggung jawab sekolah.
d. Diserahkan paling lambat pada tanggal 08 Februari 2011

Dokumen ini sebagai panutan untuk dinas pendidikan diseluruh tanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDAPAT KAMU ??